Dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional Bab I pasal I point 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah uisaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepruibadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukandiriany, masyarakat, bangsa dan Negara.
Secara garis besarnya ruang lingkup supervisi pendidikan meliputui bidang ketatusahaan, ketenagaan, program kegiatan belajar, penilaian perkembangan anak, program kegiatan tahunan , sarana prasarana keuangan, disiplin dan tata tertib, pelaksanaan pembinaan professional, hubungan sekolah dengan masyarakat dan UKS serta mekanisme pelaksanaan dan pelaporannya.













